APAKAH SAKA WANABAKTI ITU?
Adalah Salah Satu Saruan Karya Pramuka yang merupakan wadah pedidikan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup bagi anggota pramuka agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, sebagai baktinya terhadap masyarakat bangsa dan Negara.
KAPAN DIBENTUKNYA?
diawali dengan penandatanganan Piagam kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Peramuka dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh ketua kwartir Nasional Gerakan pramuka let. Jen TNI (purn) Mashudin dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo.
Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Jen TNI (purn) Mashudin dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo.
Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan keputusan Kwartir Gerakan Peramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 desember 1983.
Pada tanggal 19 Desember 1983, pimpinan Saka Wanabakti di tetapkan dan dilantik oleh Presiden RI, Umar Wirahadikusuma, pada kesempatan upacara Pincak Penghijauan Nasional di Desa Pipit, Kareng Asem-Bali, yang sampai saat ini tanggal ditetapkan sebagai lahirnya Saka Wanabakti.
Apa SKK dan TKK itu?
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang pramuka yang ingin memperoleh TKK (Tanda Kecakapan Khusus). TKK adalah tanda yang menunjukan kecapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan seorang Pramuka yang dimilikinya di bidang tertentu.
Penyempurnaan SKK/TKK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 63 tahun 1996 tentang penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecapan Khusus Kelompok Kehutanan. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor. 028 Tahun 1985 tentang Krida Satuan Karya Pramuka Wanabaki. Dengan demikian keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 58 Tahun 1984 tentang SKK/TKK Bidang Kehutanan maka Syarat Kecakapan Khusus Kehutanan yang berjumlah 17 tanda Kecakapan Khusus tidak berlaku lagi.
JENIS KRIDA DAN KECAKAPAN KHUSUS KEHUTANAN
Kecakapan Khusus Kehutanan Umum
Krida Tata Wana :
1. TKK Perisalahan Hutan
2. TKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. TKK Penginderaan Jauh
Krida Guna Wana :
1. TKK pengenalan Jenis Pohon
2. TKK Pencacahan Pohon
3. TKK pengukuran Kayu
4. TKK Kerajinan Hasil Hutan
5. TKK Pengelolahan Hasil Hutan
6. TKK Penyulingan Minyak Astiri
Krida Bina Wana :
1. TKK Konservasi Tanah dan Air
2. TKK Perbenihan
3. TKK Pembibitan
4. TKK Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman
5. TKK Perlebahan
6. TKK Budidaya Jamur
7. TKK Persuteraan alam
Krida Reksa Wana :
1. TKK Keragaman Hayati
2. TKK Konservasi Kawasan
3. TKK Perlindungan Hutan
4. TKK Konservasi Jenis Satwa
5. TKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. TKK Pemanduan
7. TKK Penelusuran Gua
8. TKK Pendakian
9. TKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. TKK Pengamatan Satwa
11. TKK Penangkaran Satwa
12. TKK pengendalian Perburuan
13. TKK Pembudidayaan Tumbuhan.
KEHUTANAN UMUM
Hutan
Adalah suatu lapangan bertumbuhnya pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati berserta alam lingkungan dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
Kehutanan
Adalah kegiatan-kegiatan yang besangkutan dengan hutan dan pengurusannya
Kawasan Hutan.
Adalah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri Kehutanan ditetapkan untuk dipertahankan sebagai hutan tetap.
Hutan Negara
Adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh diatas tanah yang tidak dibebani hak milik.
Hutan Milik
Adalah hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hal milik.
Fungsi, kepentingan dan manfaat hutan
- pengaturan tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
- produksi hasil hutan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dan untuk kepentingan pembangunan, industri dan ekspor pada khususnya.
- sumber mata pencarian yang beragam-ragam bagi rakyat di dalam dan di sekitar hutan.
- perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu pengetahuan kebudayaan, rekreasi, dan pariwisata serta pertahanan Nasional.
- bagi kepentingan transmisi, pertanian, perkebunan, dan pertenakan.
- lain-lain yang bermanfaat bagi umum.
azas pembangunan kehutanan ialah azas kelestarian hutan dan manfaatnya yang progresif dan optimal. Atas dasar azas dan orientasi itu tujuan pembangunan kehutanan ialah manfaat yang sebesar-besarnya secara serba guna dan lestari, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha turut membangun masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
sesuai dengan azas dan tujuan pembangunan tersebut diatas, maka pembangunan kehutanan akan meliputi aspek-aspek :
- Ideologi
- Social ekonomi
- Social Budidaya
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- pertahanan / keamanan
modal dasar pembangunan kehutanan terdiri dari
- sumber daya alam hutan
- sumber daya manusia
- peraturan perundang-undangan
- ilmu pengetahuan dan teknologi
- stabilitas Nasional yang mantap dan iklim usaha yang favourabel.
- ABRI sebagai salah satu kesatuan social.
pokok-pokok permasalahan yang dihadapi dalam penyelengaraan pembangunan kehutanan mencangkup banyak aspek antara lain yaitu:
- Aspek Ideologi, Politik dan Keamanan
- Aspek kependudukan
- Aspek Sosial ekonomi
- Aspek Lahan dan kawasan
- Aspek Manajemen
- Aspek Aparatur, Sarana dan Prasarana.
- Aspek Keamanan Hutan.
Untuk itu dalam kepramukaan di Bidang Kehutanan Satuan Karya Pramuka Wanabakti mengeluarkan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).