Saturday, December 6, 2014

Kehutanan Umum Saka WanaBakti

Gerakan Satuan Karya WanaBakti Kab. Tasikmalaya

SAKA WANABAKTI

Lambang Saka Wanabakti


 
Bentuk 
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Isi lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.   Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.   Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
  
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Warna dasar coklat
b.   Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.   Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.   Warna tulisan hitam

Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a.   Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.   Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.   Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.   Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.  Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.    Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.   Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.






APAKAH SAKA WANABAKTI ITU?



            Adalah Salah Satu Saruan Karya Pramuka yang merupakan wadah pedidikan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup bagi anggota pramuka agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, sebagai baktinya terhadap masyarakat bangsa dan Negara.

KAPAN DIBENTUKNYA?

            diawali dengan penandatanganan Piagam kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Peramuka dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh ketua kwartir Nasional Gerakan pramuka let. Jen TNI (purn) Mashudin dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo.
            Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Jen TNI (purn) Mashudin dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo.

            Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan keputusan Kwartir Gerakan Peramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 desember 1983.

      Pada tanggal 19 Desember 1983, pimpinan Saka Wanabakti di tetapkan dan dilantik oleh Presiden RI, Umar Wirahadikusuma, pada kesempatan upacara Pincak Penghijauan Nasional di Desa Pipit, Kareng Asem-Bali, yang sampai saat ini tanggal  ditetapkan sebagai lahirnya Saka Wanabakti.

Apa SKK dan TKK itu?

Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang pramuka yang ingin memperoleh TKK  (Tanda Kecakapan Khusus). TKK adalah tanda yang menunjukan kecapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan seorang Pramuka yang dimilikinya di bidang tertentu.
Penyempurnaan SKK/TKK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 63 tahun 1996 tentang penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecapan  Khusus Kelompok Kehutanan. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor. 028 Tahun 1985 tentang Krida Satuan Karya Pramuka Wanabaki. Dengan demikian keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 58 Tahun 1984 tentang SKK/TKK Bidang Kehutanan maka Syarat Kecakapan Khusus Kehutanan yang berjumlah 17 tanda Kecakapan Khusus tidak berlaku lagi.

JENIS KRIDA DAN KECAKAPAN KHUSUS KEHUTANAN 
Kecakapan Khusus Kehutanan Umum

 Krida Tata Wana :
1.      TKK Perisalahan Hutan
2.      TKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3.      TKK Penginderaan Jauh

Krida Guna Wana :
1.      TKK pengenalan Jenis Pohon
2.      TKK Pencacahan Pohon
3.      TKK pengukuran Kayu
4.      TKK Kerajinan Hasil Hutan
5.      TKK Pengelolahan Hasil Hutan
6.       TKK Penyulingan Minyak Astiri

Krida Bina Wana :
1.      TKK Konservasi Tanah dan Air
2.      TKK Perbenihan
3.      TKK Pembibitan
4.      TKK Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman
5.      TKK Perlebahan
6.      TKK Budidaya Jamur
7.      TKK Persuteraan alam
Krida Reksa Wana :
1.      TKK Keragaman Hayati
2.      TKK Konservasi Kawasan
3.      TKK Perlindungan Hutan
4.      TKK Konservasi Jenis Satwa
5.      TKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6.      TKK Pemanduan
7.      TKK Penelusuran Gua
8.      TKK Pendakian
9.      TKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10.  TKK Pengamatan Satwa
11.  TKK Penangkaran Satwa
12.  TKK pengendalian Perburuan
13.  TKK Pembudidayaan Tumbuhan.

KEHUTANAN UMUM

Hutan
   
       Adalah suatu lapangan bertumbuhnya pohon-pohon yang secara keseluruhan  merupakan persekutuan hidup alam hayati berserta alam lingkungan dan yang  ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.

Kehutanan

      Adalah kegiatan-kegiatan yang besangkutan dengan hutan dan pengurusannya 

Kawasan Hutan.
      Adalah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri Kehutanan ditetapkan untuk dipertahankan sebagai hutan tetap.

Hutan Negara
     Adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh diatas tanah yang tidak dibebani hak milik.

Hutan Milik
     Adalah hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hal milik.
 Fungsi, kepentingan dan manfaat hutan  
  1.      pengaturan tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
  2.      produksi hasil hutan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dan untuk kepentingan pembangunan, industri dan ekspor pada khususnya.
  3.      sumber mata pencarian yang beragam-ragam bagi rakyat di dalam dan di sekitar hutan.
  4.      perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu pengetahuan kebudayaan, rekreasi, dan pariwisata serta pertahanan Nasional.
  5.      bagi kepentingan transmisi, pertanian, perkebunan, dan pertenakan.
  6.      lain-lain yang bermanfaat bagi umum. 


      azas pembangunan kehutanan ialah azas kelestarian hutan dan  manfaatnya yang progresif dan optimal. Atas dasar azas dan orientasi itu tujuan pembangunan kehutanan ialah manfaat yang sebesar-besarnya secara serba guna dan lestari, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha turut membangun masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
      sesuai dengan azas dan tujuan pembangunan tersebut diatas, maka pembangunan kehutanan akan meliputi aspek-aspek :
  1.      Ideologi 
  2.      Social ekonomi
  3.      Social Budidaya
  4.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  5.     pertahanan / keamanan
    modal dasar pembangunan kehutanan terdiri dari 
  1.      sumber daya alam hutan
  2.      sumber daya manusia 
  3.      peraturan perundang-undangan
  4.      ilmu pengetahuan dan teknologi
  5.      stabilitas Nasional yang mantap dan iklim usaha yang favourabel.
  6.       ABRI sebagai salah satu kesatuan social.


      pokok-pokok permasalahan yang dihadapi dalam penyelengaraan pembangunan kehutanan mencangkup banyak aspek antara lain yaitu:
  1.      Aspek Ideologi, Politik dan Keamanan 
  2.      Aspek kependudukan
  3.      Aspek Sosial ekonomi
  4.      Aspek Lahan dan kawasan 
  5.      Aspek Manajemen 
  6.      Aspek Aparatur, Sarana dan Prasarana.
  7.      Aspek Keamanan Hutan.
      Untuk itu dalam kepramukaan di Bidang Kehutanan  Satuan Karya Pramuka Wanabakti mengeluarkan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).